PT Pegadaian (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan. Perusahaan menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Audit Internal Temukan Dugaan Kecurangan
Pegadaian menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berawal dari hasil audit internal yang dilakukan perusahaan. Indikasi dugaan kecurangan ditemukan berdasarkan laporan hasil audit internal pada 3 September 2024. Dugaan tersebut melibatkan EFS saat masih menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said dan berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.
Setelah melalui proses investigasi internal, Pegadaian menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun demikian, perusahaan menegaskan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang mengalami kerugian akibat kasus tersebut. Pegadaian juga memastikan layanan di UPC M. Said tetap berjalan normal dan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan.
Sanksi PHK dan Pelaporan ke Kejaksaan
Sebagai tindak lanjut, Pegadaian menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap EFS yang berlaku mulai 15 April 2025. Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Pegadaian kemudian melaporkan EFS, yang saat itu sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan, ke Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Setelah melalui proses penyidikan, EFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026.
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Pegadaian dalam holding statement yang diterima, Jumat (26/6/2026).
Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Pegadaian menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun aturan internal perusahaan. "PT Pegadaian (Persero) tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," tulis Pegadaian.
Perusahaan berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan Pegadaian untuk menjalankan tugas dengan jujur dan berintegritas. "Sikap tegas manajemen PT Pegadaian (Persero) melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas," lanjut pernyataan tersebut.
Pegadaian juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan. "PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Pegadaian.
Operasional Tetap Normal
Lebih lanjut, Pegadaian memastikan operasional layanan di UPC M. Said tetap berjalan dengan baik dan aman bagi masyarakat. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan dan layanan tetap normal seperti biasa.



