Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi aplikasi judi online (judol) Hot51 yang menggunakan siaran langsung (live) pornografi untuk mengelabui sistem perbankan nasional. Sebanyak 8 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi telah ditangkap dalam kasus yang juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
Modus Pengelabuan Sistem Perbankan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aplikasi Hot51 memanfaatkan saluran deposit perbankan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP. "Untuk meraih keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Patroli Siber dan Penelusuran Aset
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian. Setelah itu, penyidik melakukan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku. "Pada fase penindakan awal, tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman.
Penetapan Tersangka dan DPO
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa dalam kasus Hot51, polisi menetapkan tersangka perorangan dan korporasi. Satu orang juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang," kata Asep.
Pemblokiran Rekening dan Penyitaan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memblokir 118 rekening dan menyita uang sebesar Rp 14,9 miliar yang terkait dengan aplikasi Hot51. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online dan pornografi digital yang marak di Indonesia.



