Polda Metro Sita Aset Rp 11 Miliar dari Dua TPPU Narkoba
Polda Metro Sita Aset Rp 11 M dari Dua TPPU Narkoba

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengusut dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran gelap narkotika. Seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut disita dengan tujuan memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir narkoba.

"Dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir. Sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Aset Disita dari Tersangka AA

Kombes Ahmad David menyebutkan, dari tersangka AA dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, polisi menyita sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang dinilai Rp 2 miliar, uang tunai Rp 1 miliar, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Adapun aset yang kami sita antara lain: Pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, yaitu sertifikat hak milik 3 unit apartemen yang diappraisal bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita 1 unit mobil Alphard," ucapnya.

Aset Disita dari Tersangka JI

Dari tersangka JI, polisi menyita sabu 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diappraisal bernilai Rp 5 miliar.

"Yang kedua, aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba tersangka JI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi, kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diappraisal bernilai jual Rp 5 miliar," tuturnya.

"Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang appraisal bernilai jual Rp 3 miliar," tambahnya.

Pengungkapan Ribuan Kasus Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap lebih dari 3.800 kasus narkoba. Barang bukti yang disita mencapai triliunan rupiah.

"Barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Pengungkapan itu dilakukan Polda Metro Jaya selama periode Januari sampai dengan Juni 2026. Kapolda mengatakan pengungkapan kasus narkoba hingga perjudian dan TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ribuan Tersangka Narkoba

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan ada 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga