Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat, 24 April 2026. Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering yang siap edar.
Penangkapan Tersangka Utama
Operasi dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa. Tersangka utama berinisial PD alias Pinhar ditangkap di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul.
Barang Bukti yang Diamankan
Di lokasi ladang, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.
Jaringan dan DPO
Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.
Pernyataan Pejabat
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Yulian Perdana mengatakan penangkapan ini sebagai komitmen dalam pemberantasan narkotika. Ia menyebut pengembangan dari kasus ini akan terus didalami oleh kepolisian. "Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan," kata Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyampaikan pengungkapan ini menjadi langkah strategis menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Empat Lawang berkomitmen untuk memburu pelaku yang lain. "Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkotika. "Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat," ujar Nandang Mu'min Wijaya.



