Polres Metro Depok buka suara terkait viralnya video pelarangan ibadah misa penghiburan di Cipayung, Depok. Polisi menyebut insiden dipicu miskomunikasi antara pemilik rumah duka dengan warga sekitar.
Kronologi Viral Larangan Misa
Video yang diunggah akun Instagram @depok24jam memperlihatkan dugaan pelarangan ibadah misa penghiburan di rumah duka di Gang Haji Abdul Aziz, RT 005/RW 09, Bulak Timur, Cipayung. Dikabarkan, ibadah dihalangi pengurus lingkungan setempat meski Romo sudah hadir.
Peristiwa disebut terjadi pada Minggu (28/6/2026). Dalam keterangan unggahan, disebutkan ibadah diduga sempat dihalangi oleh pengurus lingkungan setempat meski romo telah hadir di lokasi.
Penjelasan Polisi: Miskomunikasi
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengklarifikasi bahwa tidak ada pelarangan resmi. Ia menjelaskan peristiwa terjadi karena miskomunikasi antara pemilik rumah dengan warga sekitar. "Ada miskomunikasi awalnya, ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa," kata Hendra, Selasa (30/6).
Hendra meluruskan kabar yang menyebut ketua RT setempat mencegah acara. Faktanya, ketua RT sedang di luar kota saat kejadian. "Kalau di medsos kan pak RT yang memberikan acara tersebut, padahal pak RT-nya lagi di luar kota," ujarnya.
Mediasi dan Penyelesaian Damai
Polisi bersama TNI langsung turun ke lokasi untuk mediasi. Hendra menyebut permasalahan telah diselesaikan secara damai. "Sudah diselesaikan sama kapolsek dan koramil, sudah (damai)," ucap dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah isu intoleransi. Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Sukabumi saat retreat pelajar Kristen dibubarkan warga. Polisi menegaskan pentingnya komunikasi antarwarga untuk mencegah kesalahpahaman serupa.



