Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil agar para korban mendapatkan perlindungan serta hak restitusi atas kerugian yang diderita.
Koordinasi dengan LPSK untuk Perlindungan dan Restitusi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mendampingi hak restitusi sesuai Pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan ganti rugi. "Selanjutnya, penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi sebagaimana pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan ganti rugi," kata Kombes Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Hak restitusi merupakan hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku atau pihak ketiga atas penderitaan, kerugian materiil, maupun immateriil yang dialami. Kapolres menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menghadirkan hukum yang bermanfaat bagi pemulihan korban.
Pemulihan Fisik dan Psikis Korban
Selain proses hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga berupaya memulihkan kondisi fisik dan psikis korban dengan menggandeng Biro SDM Polda Metro Jaya, Biddokes PMJ, dan pemangku kepentingan terkait. "Kami juga telah turun bersama Biddokes Polda Metro Jaya dalam pemulihan fisik yaitu kesehatan para korban yang dilakukan pemeriksaan langsung terhadap ketiga korban, baik pemeriksaan maupun pemberian obat yang segera untuk dapat menjadi pemulihan kepada korban," lanjut Kombes Reynold.
Tujuh Tersangka Ditahan
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Reynold.
Dari ketujuh tersangka, lima orang laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II. Mereka terus diperiksa secara intensif. Tersangka yang ditahan pada Sabtu (27/6) adalah AI, S, AYL, dan CML, sedangkan MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu (28/6).
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.



