Dua pria berinisial ED dan MFJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalideres setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat. Motif pelaku adalah mencuri untuk membeli narkoba, yaitu sabu dan obat keras ilegal.
Kronologi Pencurian Motor
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Firmansyah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, "Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng." Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim Iptu A Iman Fathurahman kemudian mengamankan pelaku ED. Saat digeledah di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.
Pengembangan dan Penangkapan Pelaku Kedua
Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MFJ. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp 3.100.000.
"Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang," beber Kompol Rihold Sihotang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.



