Polri Gandeng PPATK dan BPK Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 Triliun
Polri Gandeng PPATK dan BPK Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 T

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 triliun. Polri berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Komitmen Transparansi dan Kolaborasi

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026), menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. "Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Polri juga melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara secara akurat. "Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelas De Deo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Perusahaan Diduga Terlibat Sejak 2018

Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dua perusahaan diduga terlibat dalam penyelewengan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sejak tahun 2018. Penyidik menemukan sejumlah manipulasi, mulai dari dokumen kualitas produk hingga nilai kontrak. Manipulasi juga terjadi pada kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Dampak Blackout di Berbagai Wilayah

Modus-modus tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas De Deo.

Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final. Polri masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK untuk menentukan nilai kerugian yang pasti. Upaya pemulihan aset (asset recovery) juga akan dioptimalkan untuk mengembalikan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga