Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memanggil pihak-pihak terkait dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemanggilan ini bertujuan mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) dan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Pemeriksaan Saksi dari Kementerian ESDM
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat ESDM akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dari total 34 orang yang dipanggil. Totok menjelaskan bahwa pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya yang belum hadir. "Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," katanya.
Dokumen dan Bukti yang Dianalisis
Selain saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen untuk memperkuat dugaan korupsi. "Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," jelas Totok. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan perusahaan PT OBP dan PT BRA.
Modus dan Dampak Blackout
Robertus, perwakilan penyidik, mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan, antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tutur Robertus.
Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun, selain dampak sosial akibat pemadaman listrik yang meluas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pasokan energi nasional.



