Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, membantah keras kabar bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, pernah menjadi anggota partainya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti isu tersebut.
PSI: Nur Alam Tidak Pernah Jadi Anggota
Bestari Barus menegaskan bahwa hingga saat ini PSI belum menerima permohonan keanggotaan dari Nur Alam. "Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI. Namun, Pak Nur Alam itu tidak pernah jadi anggota PSI," ujar Bestari saat dihubungi pada Minggu (21/6/2026).
Menurut Bestari, meskipun Nur Alam memiliki hak untuk bergabung dengan partai politik mana pun, PSI belum menerima permintaan resmi darinya. "Kalau hasrat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, itu hak personal. Tapi PSI sampai hari ini belum menerima permintaan Pak Nur Alam untuk menjadi anggota atau pengurus. Kami punya standar untuk itu," jelasnya.
Klarifikasi untuk KPK
Bestari menyampaikan terima kasih kepada KPK atas perhatiannya terhadap PSI, namun berharap lembaga antirasuah itu tidak hanya menyoroti partainya. "Semoga KPK tidak hanya menyetir PSI, tapi ada juga koruptor lain yang tidak ditegur. Terima kasih atas perhatian luar biasa kepada PSI," ujarnya. Ia menegaskan kembali, "Pak Nur Alam tidak pernah menjadi anggota dan belum pernah mengajukan menjadi pengurus."
Bestari juga menjelaskan bahwa mekanisme keanggotaan PSI harus ditempuh dengan benar. Ia mengungkapkan bahwa yang berniat bergabung justru anak dan istri Nur Alam. "Putra dan putri beliau mau bergabung. Kami tunggu, kalau benar-benar mau, kami proses. Pak Nur Alam memberikan dukungan saja, itu biasa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya memilih PSI," paparnya.
KPK Soroti Status Hukum Nur Alam
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons kabar tersebut pada Jumat (19/6). "KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Budi. Namun, ia mengingatkan perlunya memperhatikan status hukum pihak yang pernah diproses dalam perkara korupsi, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau ada pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.
Budi menekankan pentingnya partai politik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen kader. "Dengan melakukan penelusuran terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kader, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional," tuturnya.
Kronologi Kasus Nur Alam
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 terkait suap dan gratifikasi perizinan tambang. Ia mengajukan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 5 Juli 2017, KPK menahannya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang dinaikkan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara serta pencabutan hak politik.
Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun penjara dengan alasan hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, bukan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nur Alam kandas.
Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.



