Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri setelah adanya temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini dinilai kontroversial karena para kepala sekolah telah mengembalikan temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
Kronologi Permintaan Mundur
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah meminta 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua untuk membuat pernyataan pengunduran diri. Hal ini disampaikan Andi Tenri kepada wartawan pada Sabtu (13/6).
Kebijakan tersebut bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, menurut Andi Tenri, para kepala sekolah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana yang dipersoalkan. Dengan demikian, Komisi E DPRD Sulsel menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu ada permintaan mundur.
Rekomendasi DPRD
Komisi E DPRD Sulsel merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan permintaan surat pengunduran diri tersebut. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (12/6). DPRD meminta solusi yang tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.
Andi Tenri menambahkan bahwa jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi mencapai lebih dari 500 orang jika seluruh tahapan evaluasi selesai dilakukan. Ia menekankan pentingnya mencari solusi agar kepala sekolah nyaman bekerja tanpa beban.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa permintaan surat pengunduran diri merupakan bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah. Evaluasi ini mencakup kinerja pembelajaran dan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk penggunaan dana BOS.
Iqbal menegaskan bahwa belum ada kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya. Posisi kepala sekolah adalah tugas tambahan bagi seorang guru, sehingga dapat dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
Format Surat Pengunduran Diri
Terkait beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui Dinas Pendidikan Sulsel menyiapkan contoh surat setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat contoh administrasi dan tidak ada masalah.
Iqbal memastikan bahwa proses evaluasi ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun penerimaan murid baru. Jika kepala sekolah tidak ada, wakil kepala sekolah akan menjalankan tugas sehingga pembelajaran tetap berjalan normal.



