Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Razman Nasution Ditahan di Lapas Cipinang 1,5 Tahun

Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (26/6).

Proses Penahanan Berdasarkan Surat Resmi

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan a.n Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," ujar Syarpani, dikutip dari Antara.

Penerimaan Razman dilakukan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Syarpani. Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur operasional standar. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya.

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Akibat perbuatannya, Razman dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) sempat gaduh. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Kasasi yang diajukan Razman ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Kini, Razman resmi mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga