Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan. Berbeda dengan sebelumnya, gugatan kali ini tidak secara langsung menyasar status tersangka, melainkan berfokus pada keabsahan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Kuasa Hukum: Uji Penerapan Pasal, Bukan Status Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan terbaru ini bertujuan menguji apakah Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah diterapkan secara sah oleh penyidik. Menurut Refly, pasal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan terlalu sumir. “Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Refly menegaskan bahwa petitum permohonan lebih dulu diarahkan pada penerapan pasal, bukan pembatalan status tersangka. “Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” ujarnya. Jika dikabulkan, pasal itu akan rontok dan tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar dakwaan.
Strategi Hukum: Menyisir Satu per Satu
Refly menjelaskan bahwa permohonan ini belum menyentuh status tersangka Roy Suryo. “Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pokok perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. “Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” kata Refly.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa haknya dilanggar. “Praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Abrianto, Sabtu (5/7/2026). Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan hukum, praperadilan tidak dapat diajukan berulang untuk objek dan alasan yang sama. Pengajuan ulang hanya dimungkinkan jika ada bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.
Abrianto mengaku belum menerima surat permohonan praperadilan tersebut. “Nanti kita lihat saja kalau surat prapid-nya sudah sampai ke alamat,” ucapnya. Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi persidangan. “Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” katanya.



