Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), akan dilimpahkan tahap II hari ini, Senin (22/6/2026). Tersangka dan barang bukti terkait keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada pukul 09.00 WIB.

Roy Suryo dan dr Tifa Sudah Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Minggu malam, 21 Juni 2026. Keduanya sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menambahkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke rutan PMJ. Setelah itu, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel hari ini.

"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan dalam rangka pelimpahan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Budi Hermanto menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.

Penyidik Pastikan Kesehatan Tersangka Sebelum Pelimpahan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). Pengamanan dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan.

"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.

Iman menambahkan bahwa penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani kepada para tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengonfirmasi Roy Suryo dan dr Tifa untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti sesuai dengan temuan dalam proses penyidikan.

"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuh Iman.

Proses Penyidikan Berpedoman pada Hukum Acara Pidana

Iman menekankan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, termasuk pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur yang berlaku.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut," pungkasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru di pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga