Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Disidang di PN Jakarta Timur
Roy Suryo dan Tifa Disidang di PN JakTim

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Marcelo Bellah setelah proses pelimpahan tahap II selesai pada Senin, 22 Juni 2026.

Penunjukan PN Jakarta Timur

Menurut Marcelo, penunjukan PN Jakarta Timur sebagai tempat persidangan didasarkan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Namun, ia tidak merinci alasan di balik pemilihan tersebut. "Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo.

Marcelo juga menegaskan bahwa persidangan akan digelar sesegera mungkin. Ia menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kualifikasi perkara penting karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. "Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tuturnya. "Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Keduanya hanya dikenakan kewajiban lapor seminggu sekali. Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Marcelo menyebut bahwa dalam permohonan tersebut, pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo.

Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan Roy Suryo dan dokter Tifa mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan kepastian hukum dari perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga