Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, setelah pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Penolakan Tanda Tangan dan Alasan Hukum
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin di Kejari Jaksel. Ia menjelaskan bahwa baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru tidak ada kewajiban penahanan dalam proses tahap dua.
Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik, misalnya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” tuturnya.
Khozinudin menambahkan, “Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan.”
Pemaksaan Mengenakan Rompi Tahanan
Khozinudin juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo dipaksa oleh pihak kepolisian untuk memakai baju tahanan saat proses pelimpahan. Diketahui, Roy tidak pernah memakai baju tahanan saat dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan, maupun saat kembali ke Polda. Roy baru terlihat memakai rompi tahanan saat tiba di Kejari Jaksel, dan juga menggunakan kabel ties warna merah.
“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” tegas Khozinudin.
Ia membandingkan dengan kasus Silfester Matutina yang telah inkracht terkait pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun hingga kini belum dieksekusi. “Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa,” ucapnya.
“Dan tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP Kepolisian,” sambungnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) terhadap Roy dan Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan opini publik dan merespons tudingan adanya tindakan kezaliman. “Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan pemenuhan HAM diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan. “Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Budi.



