Nama bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi. Kini, ia menyandang dua status tersangka sekaligus, yakni di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipikor Polri. Samin Tan dikenal publik sebagai salah satu orang terkaya versi Forbes 2011, namun namanya terjerat kasus suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih pada 2019.
Vonis Bebas dan Kasasi Ditolak
Samin Tan sempat menjadi buron pada Mei 2020 setelah mangkir dari panggilan KPK. Ia ditangkap pada 5 April 2021 dan menjalani persidangan. Meski dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, hakim menjatuhkan vonis bebas pada 30 Agustus 2021. KPK mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya, sehingga Samin Tan tetap bebas.
Tersangka di Kejagung
Pada Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka baru. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Samin Tan langsung ditahan.
Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin tambang PT AKT telah dicabut pada 2017, namun diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025. "Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Syarief.
Tersangka di Polri
Terbaru, Kortas Tipikor Polri menetapkan Samin Tan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT pada 2009-2012. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 2022. Keempat tersangka adalah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD, dan Samin Tan.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf. Penyidik telah menyita uang tunai Rp 2,3 miliar dan melakukan penggeledahan. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan dan aset mereka ditelusuri.
Kasus ini berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT dengan mekanisme pembayaran melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Pengiriman BBM tetap berjalan tanpa mitigasi, meski PT AKT berulang kali menunggak pembayaran. Perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian semakin menguntungkan PT AKT.
"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelas Yusuf. PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah sangat besar tanpa jaminan memadai, sehingga risiko kerugian beralih ke PT PPN.
"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," ujarnya.



