Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, terkait penggeledahan rumahnya digelar pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jadwal Sidang Putusan
Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang 02. "(Sidang) dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah kediamannya. Dalam gugatan ini, Roy Suryo bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Daftar Petitum Roy Suryo
Berikut adalah petitum yang dibacakan oleh pengacara Roy Suryo dalam sidang praperadilan sebelumnya:
- Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
- Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum, melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
- Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
- Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
- Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
- Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tuduhan Roy Suryo yang menyebut bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah Roy Suryo yang kemudian digugat melalui praperadilan. Sidang putusan hari ini akan menentukan apakah penggeledahan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik sah atau tidak menurut hukum.



