Silmy Karim Diperiksa Perdana Usai Ditahan, KPK Dalami Hasil Penggeledahan
Silmy Karim Diperiksa Perdana Usai Ditahan, KPK Dalami Hasil Geledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah resmi ditahan. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pemeriksaan untuk Mendalami Hasil Penggeledahan

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Silmy bertujuan untuk mendalami temuan penyidik saat menggeledah rumahnya. "Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan, dan fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri," ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Taufik, pemeriksaan ini sangat dibutuhkan oleh penyidik karena pada saat operasi tangkap tangan (OTT), proses pemeriksaan terhadap Silmy belum dilakukan secara lengkap. "Memang pemeriksaan yang dilakukan untuk Silmy Karim itu kebutuhan penyidik, karena yang bersangkutan pada saat peristiwa hari H nya, itu kehadirannya di kantor KPK kan sudah telat ya, artinya tidak bersamaan dengan proses yang diamankan dengan pihak-pihak yang lain," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Jadi karena memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan bersama yang lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan."

Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset berharga, antara lain:

  • 2 unit mobil sport;
  • 10 unit kendaraan roda dua, mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson;
  • 7 unit sepeda;
  • Perhiasan;
  • Mata uang asing berupa dolar AS, euro, dan yen.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura, serta logam mulia dan sejumlah kendaraan lainnya.

Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut daftar tersangka:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK);
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG);
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS);
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS);
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS);
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA);
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP);
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

KPK terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penyidik juga akan mendalami apakah ada aliran dana yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat adanya aset mewah seperti mobil Porsche yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Silmy.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga