Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sepanjang malam, Silmy terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Proses Penahanan Silmy Karim
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Silmy turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.38 WIB. Ia dikawal ketat oleh penyidik KPK dan hanya bisa tertunduk saat digiring keluar.
Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sebelumnya, Silmy sempat dicari oleh KPK dan akhirnya menyerahkan diri pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Kronologi Penyerahan Diri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Silmy telah menyerahkan diri. "Menyerahkan diri," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa Silmy langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di gedung KPK.
Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam dengan mengenakan kemeja abu-abu. Saat menyerahkan diri, ia mengaku tidak membawa identitas diri. "Saya nggak bawa malah," kata Silmy. Ia juga enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai pencarian oleh penyidik, hanya mengatakan bahwa ia menyelesaikan agenda seperti biasa.
Setelah mengisi data diri, Silmy langsung digiring ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat. KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.



