KPK Bongkar Praktik Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Praktik ini diduga terjadi hingga tingkat pusat dan melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengurusan administrasi izin tinggal WNA seharusnya dilakukan secara daring. Namun, para WNA yang ingin menetap, bekerja, atau berusaha di Indonesia justru dihadapkan pada praktik pemerasan.
Modus Pemerasan yang Sistematis
Setyo menjelaskan bahwa proses pemerasan dimulai saat WNA mengajukan izin tinggal dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Petugas imigrasi di tingkat kantor imigrasi (Kanim) sengaja mempersulit atau memperlambat proses. Mereka kemudian menawarkan tarif tertentu agar izin tinggal segera diproses. Tarif bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, hingga lebih. Jika tidak membayar, dokumen ditahan dan tidak dikirim ke Direktorat Izin Tinggal di tingkat pusat.
"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan," ujar Setyo. Setelah uang diberikan, barulah permohonan dikirim ke Direktorat Izin Tinggal untuk diotorisasi. Praktik serupa juga terjadi di tingkat pusat, di mana tanpa pemberian uang, otorisasi tidak akan diberikan atau diperlambat.
Peran Silmy Karim
Silmy Karim diduga melakukan pemerasan sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Ia disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS). Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), keduanya Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Untuk memuluskan rencana, Bagus dan Tessar juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
Total Uang Rp145,5 Miliar
Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai atau transfer) maupun melalui perantara, dengan total setidaknya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu. "Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK setelah menyerahkan diri pada Rabu (3/6) malam. Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan.
Daftar Tersangka
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)



