Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik. Nama-nama tersebut, menurut Krisna, telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pernyataan Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Krisna menyatakan bahwa daftar nama tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan sudah masuk dalam BAP. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci identitas para pihak yang diduga terlibat. Ia hanya menyebutkan bahwa mereka berasal dari berbagai lembaga di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Krisna menambahkan bahwa jumlah nama yang diungkapkan oleh Sony baru sebagian kecil. Ia tidak menutup kemungkinan daftar tersebut akan bertambah seiring dengan pemeriksaan lanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih terus berkembang dan melibatkan banyak pihak.
Latar Belakang Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Pengajuan JC ini, menurut Krisna, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lain yang terlibat. "Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," jelasnya di Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Juni 2026.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, ketiga tersangka diduga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, yang menyebabkan kerugian dan menghambat operasional program MBG. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Dampak dan Perkembangan Kasus
Pengungkapan 26 nama ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tiga pilar kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program unggulan presiden tersebut. Dengan adanya Justice Collaborator, diharapkan proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan lebih transparan dan membawa keadilan bagi masyarakat.



