Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, berusaha menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser yang diterimanya dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, sebagai suap. Mobil tersebut dijual karena Suhardiman merasa sedang dipantau oleh KPK.
Upaya Penghilangan Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (1/7/2026) menjelaskan, "Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK."
Taufik tidak merinci bagaimana Suhardiman mengetahui bahwa dirinya sedang dalam pantauan KPK. Suwito, pemilik showroom, juga menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6).
Lima Orang Diamankan dalam OTT
Suwito merupakan satu dari lima orang yang dibawa ke Gedung KPK usai OTT di Kuansing. KPK juga menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser tersebut. "Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujar Taufik.
Tiga Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekda Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima suap berupa mobil Pajero Sport saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.



