Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Syarief menjelaskan bahwa ketiganya dianggap cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief.
Dugaan Penyimpangan dalam Penunjukan Mitra
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang merupakan program prioritas nasional. Program ini mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN dengan tujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 298 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN. Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah yayasan yang dijadikan mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan para tersangka meski tidak memenuhi syarat. "Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelasnya.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dari para tersangka dalam proses penilaian kelayakan mitra. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka," katanya.
Insentif Miliaran Rupiah untuk Yayasan Afiliasi
Syarief mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan diduga terafiliasi dengan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung)," ujar Syarief. Ia menjelaskan afiliasi tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain. "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain," ungkapnya.
Mark Up Harga Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. "Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan adanya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang tidak mendukung operasional program MBG. "Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," bebernya.
Pengadaan Bermasalah: Motor Listrik, Sepatu, Tablet, dan TV
Penyidik merinci sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, yakni 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik markup.
Penahanan dan Penggeledahan
Usai menetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Dadan sendiri ditahan tak lama setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Berdasarkan pantauan di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia berjalan dengan pengawalan ketat petugas dan terlihat muram saat memasuki mobil tahanan. Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung keluar dari ruang pemeriksaan beberapa saat setelah Dadan. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sejalan dengan proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional dan rumah para tersangka. "Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai hari ini, sampai siang ini pun, masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," terang Syarief. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. "Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Hape, laptop dan lain lain," kata dia.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih terus mendalami dugaan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tata kelola program MBG tersebut.



