KPK Ungkap 85 Proyek untuk Timses Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai total Rp 10,2 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut diperoleh Yaqub melalui metode pengadaan langsung pada tahun 2025.
Rincian Proyek dan Dugaan Fee
Menurut Taufik, 85 paket proyek itu terdiri dari 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp 748 juta. Sebagai imbalan, Yaqub diduga harus memberikan fee kepada Syah Afandin. Besaran fee mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode pengadaan langsung," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Nilai Suap yang Diterima Bupati
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta dari total komitmen fee senilai Rp 1,117 miliar. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



