Asosiasi Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok Elektronik Kemenkes
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok Elektronik

Jakarta - Berbagai asosiasi lintas sektor dari tingkat daerah hingga nasional telah berulang kali menyampaikan keberatan atas usulan penyeragaman kemasan produk tembakau (plain packaging) dalam rokok elektronik yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Penolakan dari Berbagai Sektor

Sebagai negara produsen tembakau, aturan penyeragaman kemasan akan membuat produk tembakau dan rokok elektronik semakin mudah dipalsukan. Di tengah upaya pemerintah memberantas rokok ilegal, usulan ini diibaratkan seperti menyiram bensin ke api yang membara. Masalah rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan menghancurkan industri yang patuh aturan, tetapi juga kontraproduktif terhadap pengendalian konsumsi produk tembakau.

Dalam pernyataan terbaru pada Jumat (5/6/2026), Kemenkes menyatakan proses penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik akan dilanjutkan. Padahal berbagai pihak telah mengingatkan bahwa kebijakan itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan kinerja industri, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan petani lokal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penolakan masif telah disuarakan oleh berbagai asosiasi sejak akhir 2024 ketika Kemenkes pertama kali menyampaikan rencana aturan ini. Polemik semakin meruncing ketika puluhan asosiasi diundang hadir dalam konsultasi publik pada 25 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Kritik dari Formasi

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan Rancangan Permenkes tersebut melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan. "Ego sektoral Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang seharusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar hingga standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Janganlah Kemenkes semena-mena," ujar Heri pada Sabtu (6/6/2026).

Heri menyampaikan kekecewaannya karena Kemenkes menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai kiblat. "Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang menerapkan standarisasi kemasan ketat. Kemenkes juga jangan lupakan hak kekayaan intelektual yang dilanggar dalam Rancangan Permenkes ini," tegasnya.

Dampak bagi Petani

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman kemasan akan mempersulit petani. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan aturan tersebut. Rancangan aturan ini dibuat tidak sesuai dengan realitas ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan hidupnya pada hasil panen tembakau.

"Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik dibandingkan komoditas lain. Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan aturan tersebut, apalagi saat ini petani tembakau sedang memasuki masa tanam," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman juga menolak penerapan penyeragaman kemasan. Jika aturan itu disahkan, pemerintah mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi. Ia menjelaskan 97% produksi cengkih petani diserap oleh industri hasil tembakau. "Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih," kata Budhyman.

Pelanggaran Hukum

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran hukum. Upaya Kemenkes mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas desain dan identitas merek adalah hak eksklusif yang dilindungi.

"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur undang-undang lain," kritik Edi.

Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan Kemenkes perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan peringatan kesehatan. Namun mandat tersebut justru digunakan untuk menerapkan penyeragaman kemasan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan menjelaskan kebijakan penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas dan fungsi utama merek yang telah diatur undang-undang. "Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi pihak berbeda," jelasnya.

Membangun merek dikenal luas membutuhkan investasi besar dari segi waktu, biaya, dan strategi. Merek merupakan aset tidak berwujud dengan valuasi ekonomi tinggi. Penyeragaman kemasan dengan warna sama akan menghilangkan ciri khas dan identitas merek, menyulitkan pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen sulit membedakan produk asli dan ilegal.

Kekhawatiran Industri

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan pengedar rokok ilegal semakin meningkat. Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali, naik 23,3% year-on-year (yoy). Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8% (yoy).

"Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan dengan warna seragam, dengan warna berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Bisa jadi nanti yang beredar setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan," tutur Benny.

Ia khawatir aturan standarisasi kemasan akan membuat Industri Hasil Tembakau (IHT) sulit bertahan di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi. Saat ini ekonomi Indonesia tidak stabil dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 32,46% sejak awal tahun, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah hingga menembus Rp18.000 per dolar AS.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menilai kebijakan itu berdampak luas pada ekonomi nasional, termasuk mengancam keberlanjutan UMKM. Aturan tersebut akan mempengaruhi operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran bahwa pemaksaan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan masalah baru, seperti meningkatnya peredaran produk ilegal, memudahkan akses anak di bawah umur, dan menyulitkan pengawasan. "Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Mereka hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan," jelas Garindra.

Suara Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI juga berulang kali menyuarakan keberatan. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menegaskan pihaknya menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja. Ia meminta Kemenkes mempertimbangkan dampak aturan yang akan menekan lapangan pekerjaan sektor padat karya.

"Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian, beban petani kehilangan sawah ladang. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidup di ekosistem pertembakauan. Apakah negara sanggup menanggung beban enam juta orang ini?" tegas Henry.

Data dan Fakta

Kemenkes menyebut penyeragaman kemasan dilakukan untuk melindungi generasi muda, namun mengabaikan fakta bahwa aturan tersebut justru mempermudah pemalsuan produk. Mengutip data Ditjen Bea Cukai, volume produksi rokok (IHT) di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang sepanjang 2025, turun sekitar 3% dibandingkan 2024 yang sebesar 317,4 miliar batang.

Volume industri rokok memang turun setidaknya lima tahun terakhir. Namun penurunan ini tidak berbanding lurus dengan jumlah perokok yang terus bertambah. Beban pengendalian konsumsi rokok terus dilemparkan ke ekosistem tembakau melalui aturan restriktif, tanpa diimbangi program edukasi inovatif dari Kemenkes. (akn/ega)