Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Kamis (2/7/2026) mengumumkan enam larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pihak sekolah selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik baru.
Larangan Utama: Perpeloncoan dan Kekerasan
Larangan pertama dan paling utama adalah melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya. Perpeloncoan didefinisikan sebagai segala bentuk perundungan, pelecehan, atau tindakan yang merendahkan martabat siswa baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat sanksi tegas bagi sekolah.
Lima Larangan Lainnya
Selain perpeloncoan, terdapat lima larangan lain yang harus dipatuhi sekolah dalam MPLS 2026. Sayangnya, rincian lengkap kelima larangan tersebut belum disebutkan dalam pengumuman Kemendikdasmen. Namun, secara umum MPLS dilarang mengandung unsur kekerasan fisik, verbal, atau psikologis. Sekolah juga dilarang membebani siswa dengan tugas-tugas yang tidak relevan dengan pengenalan lingkungan sekolah.
Kewajiban Sekolah
Sekolah diwajibkan untuk merancang kegiatan MPLS yang edukatif, menyenangkan, dan bebas dari unsur perpeloncoan. Kemendikdasmen mengimbau orang tua dan siswa untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran selama MPLS. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.
Dampak Pelanggaran
Pelanggaran terhadap larangan MPLS 2026 dapat berakibat sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan MPLS. Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sekolah yang melanggar aturan demi melindungi hak-hak siswa.



