Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Surat yang ditandatangani pada 24 Juni 2026 ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk memutakhirkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan melaporkan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Kewajiban Pelaporan dan Batas Waktu
Dalam SE tersebut, Andra Soni meminta setiap ASN untuk menyampaikan laporan secara kolektif melalui perangkat daerah masing-masing paling lambat 30 hari sejak surat edaran ditetapkan. Laporan tersebut harus mencakup bukti status pembayaran PKB atas kendaraan yang dimiliki.
"Seluruh ASN wajib melakukan pemutakhiran data kepemilikan Kendaraan Bermotor dan menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki melalui Perangkat Daerah dan disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan," tulis Andra Soni dalam surat tersebut.
Peran Kepala Perangkat Daerah dan Bapenda
Andra Soni juga meminta Kepala Perangkat Daerah untuk bertanggung jawab memonitor dan memastikan kepatuhan pembayaran PKB ASN di lingkungan unit kerjanya. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala guna mengetahui jika ada ASN yang menunggak pajak.
"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melakukan pemadanan Data ASN dan Data PKB secara berkala guna mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB," kata Andra.
Keteladanan dan Disiplin ASN
Seluruh ASN diwajibkan untuk memastikan kendaraan atas nama pribadi tidak memiliki tunggakan PKB dan membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Andra Soni mendorong pemanfaatan layanan pembayaran PKB secara elektronik maupun melalui kantor Samsat.
"Memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat; Kepatuhan pembayaran PKB merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai dan keteladanan kepada masyarakat," tegasnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ASN dan memberikan contoh baik kepada masyarakat luas.



