Pemerintah Kota Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja. Larangan ini dikecualikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.
Penegasan Larangan oleh BKPSDM Depok
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa ASN tidak boleh melakukan live di media sosial yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
"Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," ujar Endra dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Pemkot Depok pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dasar Hukum Pelarangan
Endra menjelaskan bahwa aktivitas live di media sosial yang tidak terkait tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Penggunaan Media Sosial yang Bijak
Meski dilarang live saat jam kerja, Endra menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai ASN.
"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.
Pemkot Depok sebelumnya juga telah mengimbau sekolah untuk tidak membuat piknik berkedok study tour. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota.



