Aturan Seragam SD, SMP, SMA Resmi dari Kemendikdasmen 2026
Aturan Seragam SD, SMP, SMA Resmi Kemendikdasmen 2026

Menjelang tahun ajaran baru 2026, calon murid SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat perlu mematuhi ketentuan seragam nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci model, warna, dan aksesoris seragam untuk setiap jenjang pendidikan.

Seragam SD: Merah Hati dan Putih

Untuk siswa SD laki-laki, aturan mewajibkan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana berwarna merah hati dengan saku dalam di kiri dan kanan, tersedia dua opsi: celana pendek 5 cm di atas lutut atau celana panjang sampai mata kaki. Ikat pinggang hitam ukuran 3 cm, kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam melengkapi seragam.

Siswi SD perempuan menggunakan kemeja putih dengan saku kiri yang dimasukkan ke dalam rok. Rok merah hati dengan lipit searah, tersedia rok pendek 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki. Aksesoris lainnya sama dengan siswa laki-laki: ikat pinggang hitam 3 cm, kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Seragam SMP: Biru Tua dan Putih

Pada jenjang SMP, siswa laki-laki mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri, dimasukkan ke dalam celana biru tua. Celana memiliki saku dalam di kiri dan kanan, dengan pilihan pendek 5 cm di atas lutut atau panjang sampai mata kaki. Ikat pinggang hitam 3 cm, kaus kaki putih polos minimal 10 cm, dan sepatu hitam tetap menjadi standar.

Siswi SMP perempuan menggunakan kemeja putih dengan saku kiri yang dimasukkan ke dalam rok biru tua. Rok memiliki lipit kiri dan kanan serta saku di kiri atau kanan, dengan opsi rok pendek 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki. Aksesoris lainnya identik dengan siswa laki-laki.

Seragam SMA: Abu-Abu dan Putih

Untuk SMA, siswa laki-laki diwajibkan memakai kemeja putih lengan pendek saku kiri yang dimasukkan ke dalam celana panjang abu-abu. Celana memiliki saku dalam kiri dan kanan dengan lingkar kaki minimal 44 cm. Ikat pinggang hitam 3 cm, kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam melengkapi.

Siswi SMA perempuan menggunakan kemeja putih saku kiri yang dimasukkan ke dalam rok abu-abu. Rok memiliki lipit tengah dan saku di kiri atau kanan, dengan pilihan rok pendek 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki. Aksesoris sama dengan siswa laki-laki.

Ketentuan Khusus dan Catatan

Bagi murid yang berhijab, aturan memberikan kelonggaran untuk menyesuaikan dengan menggunakan hijab putih dan lengan panjang. Ketentuan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Orang tua dan siswa diimbau untuk mematuhi aturan ini agar penampilan seragam sesuai standar nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga