Dasco: Buruh Bisa Lapor Soal Upah dan Outsourcing ke Satgas PHK
Dasco: Buruh Lapor Upah dan Outsourcing ke Satgas PHK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh merupakan wadah bagi buruh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Mulai dari isu upah, sistem outsourcing, hingga pemutusan hubungan kerja, semua dapat dilaporkan ke satgas tersebut.

Dasco: Satgas PHK Wadah Penyelesaian Masalah Buruh

Dalam audiensi dengan perwakilan buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Dasco menjelaskan bahwa satgas yang baru diluncurkan ini bertujuan memangkas rantai birokrasi yang panjang. "Masalah upah buruh, sistem outsourcing, juga pemerintah telah bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja telah melaunching Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Nah, jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing. Kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang," ujarnya.

Keterlibatan Buruh dalam Satgas

Dasco menambahkan, satgas ini akan melibatkan perwakilan buruh agar penanganan kasus di lapangan lebih optimal. Saat ini, satgas telah menerima laporan potensi PHK di sejumlah perusahaan. "Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam 2 bulan, 3 bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera biar diantisipasi," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerintah Siap Bantu Perusahaan Kesulitan

Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan, demi menjamin kepastian pekerjaan bagi buruh. "Tadi Presiden juga sudah sampaikan bahwa pemerintah kalau memang kemudian perusahaan-perusahaan itu ada kesulitan, ia akan dibantu atau bahkan kalau sudah nggak mampu akan diambil alih supaya buruh itu tetap bisa ada tempat bekerja," katanya.

Keppres Pembentukan Satgas

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. "Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," tegas Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga