Dosen tetap non-ASN (Aparatur Sipil Negara) UPN Veteran Jakarta (Universitas Pembangunan Nasional), Dinda Dinanti, menyampaikan permasalahan serius terkait hak kerja dan finansial dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Ia hadir sebagai saksi untuk permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.
Surat Pernyataan yang Kontroversial
Dalam kesaksiannya, Dinda membeberkan bahwa ia bersama sejumlah dosen lain sempat diminta oleh pimpinan kampus untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran. Surat tersebut sama sekali tidak membahas perlindungan, hak, keadilan upah, maupun jaminan masa depan kerja.
"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan. Jaminan masa depan kami ditiadakan dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi surat pernyataan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," tutur Dinda, dikutip dari video di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Kamis (2/7/2026).
Dampak terhadap Kesejahteraan Dosen
Praktik ini dinilai sangat merugikan para dosen non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun. Penghapusan masa kerja berarti hilangnya akumulasi pengalaman dan jenjang karier yang telah dibangun. Selain itu, ancaman intimidatif menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif dan melanggar etika ketenagakerjaan.
Dinda berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan uji materiil ini dengan mempertimbangkan nasib ribuan dosen non-ASN di seluruh Indonesia yang menghadapi situasi serupa. "Kami hanya ingin diperlakukan adil sesuai undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Respons Publik dan Langkah ke Depan
Kesaksian Dinda menjadi viral setelah diunggah oleh akun @serikatpekerjakampus. Banyak netizen yang menyatakan dukungan dan keprihatinan terhadap kondisi dosen non-ASN. Sidang uji materiil ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak dosen di Indonesia.



