Gedung Abaikan Izin Laik Fungsi di Jakarta Siap Disita dan Disegel
Gedung Abaikan Izin Laik Fungsi di Jakarta Bakal Disegel

Gedung Abaikan Izin Laik Fungsi di Jakarta Bakal Disegel

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah tersebut berupa penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen. Dinas Citata menegaskan bahwa izin SLF merupakan kewajiban setiap gedung untuk menjamin keamanan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa gedung dapat digunakan setelah memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan aspek lainnya. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan yang dilansir Antara pada Selasa (19/5/2026).

Dua Tahapan Perizinan Wajib

Vera menekankan bahwa setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Aspek keselamatan merupakan hal yang sangat penting untuk mitigasi potensi bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," jelas Vera.

23 Gedung Diduga Tanpa SLF

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengungkapkan adanya pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang tidak memiliki SLF. Ia mendesak Dinas Citata untuk bersikap tegas.

"Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi.

Fuadi menambahkan bahwa banyak pemilik gedung masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh. Ia mencontohkan peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, yang mana status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, ia meminta Dinas Citata DKI segera melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang belum memperpanjang atau membuat SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta untuk membangun sistem pengawasan berbasis real-time guna memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga