Komisi II DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN
Komisi II DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah (Pemda) dalam membayar gaji tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah.

Usulan Pembiayaan PPPK dari APBN

Rifqinizamy menyampaikan usulan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, pembiayaan dari APBN akan membuat Pemda tidak terlalu terbebani sehingga anggaran daerah dapat dimaksimalkan untuk pelayanan publik.

"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selama ini, pembiayaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, persentase belanja pegawai di daerah meningkat. Rifqinizamy menilai kondisi ini perlu diubah dengan melibatkan APBN.

Langkah yang Diusulkan

Komisi II DPR mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, penerbitan keputusan Menteri Keuangan sebagai kebijakan relaksasi jangka pendek. Kedua, revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah yang kesulitan menjaga belanja pegawai di bawah 30 persen.

"Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan, jangka pendek adanya keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini atau kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30 persen," jelas Rifqinizamy.

"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. Yang kedua, kita merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD. Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," sambungnya.

Dukungan Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendorong agar PPPK daerah, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian di tengah beban fiskal yang dialami daerah.

"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin.

Namun, Khozin menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi daerah yang secara fiskal lemah. Ia juga berharap Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merealisasikan usulan ini.

"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga