Registrasi SIM card dengan biometrik resmi mulai diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan registrasi nomor seluler sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap identitas pelanggan baru. Mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru wajib melalui proses verifikasi biometrik wajah.
Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik
Sesuai ketentuan, registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi penyelenggara jasa telekomunikasi. Pada proses tersebut, penyelenggara menerapkan verifikasi menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan validitas identitas pelanggan. Berikut langkah-langkah registrasi SIM card dengan biometrik:
- Siapkan dokumen identitas – Siapkan dokumen identitas sesuai kategori pengguna sebagai syarat registrasi.
- Datang ke gerai operator atau akses layanan resmi – Registrasi dapat dilakukan di gerai operator seluler maupun melalui aplikasi atau situs resmi operator sesuai mekanisme yang disediakan.
- Masukkan data kependudukan – Isi data identitas sesuai dokumen yang dimiliki, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah – Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Registrasi selesai – Apabila data berhasil tervalidasi, kartu SIM akan diaktifkan dan siap digunakan. Jika data belum sesuai, pelanggan perlu melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.
Syarat Aktivasi SIM Card dengan Biometrik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler mengatur persyaratan registrasi berdasarkan kategori pelanggan. Ketentuan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) – Nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.
- WNI berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah – Nomor pelanggan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data kependudukan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
- WNI pengguna eSIM – Nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik.
- Warga Negara Asing (WNA) – Nomor pelanggan, paspor, KITAP, atau KITAS.
- WNA berstatus pengungsi – Menggunakan identitas pejabat UNHCR.
Dengan menyiapkan dokumen sesuai kategori pengguna, proses registrasi dan verifikasi identitas dapat berlangsung lebih cepat.
Siapa yang Wajib Registrasi Biometrik?
Registrasi SIM card menggunakan biometrik wajib diberlakukan bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru mulai 1 Juli 2026. Sementara itu, pelanggan yang telah menggunakan kartu SIM sebelum kebijakan tersebut berlaku tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik. Penerapan aturan ini merupakan bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas pelanggan yang melakukan registrasi benar dan sah.
Apakah Data Biometrik Aman?
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penggunaan data biometrik bertujuan mendukung proses validasi identitas pelanggan saat registrasi. Data biometrik wajah digunakan untuk pencocokan dengan data kependudukan sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler. Data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil saat verifikasi berlangsung.
Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi nomor baru, pastikan telah menyiapkan dokumen sesuai kategori pengguna dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh operator seluler. Dengan demikian, proses aktivasi kartu SIM dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.



