Pemprov DKI Jakarta Mulai Pendataan Pendatang Baru Usai Arus Balik Lebaran 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memulai proses pendataan terhadap pendatang yang tiba di ibu kota setelah arus balik Lebaran 2026. Pendataan ini dilakukan tanpa menggelar operasi yustisi, berbeda dengan pendekatan yang sering diterapkan sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena masih banyak warga pendatang yang belum memahami kondisi Jakarta secara memadai.
Alasan Pendataan dan Harapan Pendatang
Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov DKI Jakarta, Pramono mengungkapkan bahwa para pendatang rata-rata datang ke Jakarta dengan tujuan mencari peluang untuk mengubah nasib mereka. "Kami sekarang ini memang sudah mulai mendapatkan laporan ada beberapa pendatang yang belum mengetahui tentang Jakarta ketika sampai di Jakarta. Nah yang seperti itu kan pasti didata," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Ia menambahkan, "Dan rata-rata mereka memang menaruh harapan bisa mencari peluang untuk bekerja di Jakarta." Meskipun tidak ada operasi yustisi, Pramono mengimbau agar masyarakat yang berencana mencari pekerjaan di Jakarta mempersiapkan diri dengan baik. Pendatang diharapkan memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk bersaing di ibu kota.
Data Jumlah Pendatang dan Tren Penurunan
Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah pendatang di DKI Jakarta per 25 Maret 2026 mencapai 633 jiwa. Data ini menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir:
- Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 16.207 jiwa, turun 37,47 persen dibanding tahun sebelumnya.
- Sementara pada tahun 2025, jumlahnya kembali menurun menjadi 16.049 jiwa, atau turun 0,97 persen.
Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang yang masuk ke Jakarta wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Imbauan dan Harapan Pemerintah
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia. Namun, ia meminta siapa pun yang datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja untuk memastikan mereka memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan. "Sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisia, tetapi kami meminta siapa pun yang datang ke Jakarta mau kerja di Jakarta tentunya dengan kapasitas dan kapabilitas untuk bekerja di Jakarta," terang Pramono.
Pendataan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama terkait penyerapan tenaga kerja dan pengelolaan kependudukan di Jakarta. Dengan pendekatan yang lebih humanis tanpa operasi yustisi, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pendatang yang mencari peluang di ibu kota.



