Kemendikdasmen Tegaskan SPMB 2026 Bebas Pungli dan Gratifikasi
SPMB 2026 Bebas Pungli dan Gratifikasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Pernyataan Dirjen Kemendikdasmen

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan hal tersebut pada Minggu (7/6/2026). Menurut Gogot, SPMB merupakan pintu awal bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

"SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan pembohong, titipan, suap, gratifikasi, maupun mencakup kewenangan," ujar Gogot dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prinsip Pelaksanaan SPMB

Gogot menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB harus memegang teguh prinsip integritas dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk kepentingan pribadi atau golongan.

  • Proses SPMB harus bersih dari pungli dan gratifikasi.
  • Setiap tahapan penerimaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi atau praktik koruptif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga