Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti rencana penghapusan istilah tenaga honorer pada tahun 2027. Kebijakan ini dinilai berdampak signifikan terhadap nasib guru non-ASN di berbagai daerah. Menurutnya, diperlukan political will yang kuat dari para pengambil kebijakan agar reformasi tata kelola aparatur negara tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa.
"Persoalan guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Lestari menjelaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang bertujuan memperbaiki tata kelola birokrasi nasional. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau penertiban administratif semata. Pada kenyataannya, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan guru non-ASN. Mereka hadir mengisi kekosongan negara, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
"Mereka bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai persoalan yang dihadapi saat ini menunjukkan adanya problem fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional. Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dengan kebijakan rekrutmen, distribusi, dan perlindungan tenaga pendidik. Akibatnya, negara selama ini membiarkan lahirnya praktik ketergantungan terhadap guru non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian yang memadai.
"Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional," tegasnya.
Lestari menegaskan bahwa negara membutuhkan solusi yang lebih fundamental dan berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi administratif. Menurutnya, diperlukan peta jalan nasional yang serius terkait kebutuhan guru Indonesia ke depan, mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak. Kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya.
"Kalau negara sungguh-sungguh ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi," ucapnya.
Lestari mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 memberikan mandat jelas agar negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, seluruh kebijakan terkait pendidikan semestinya dibangun dengan perspektif kebangsaan yang utuh, yakni memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kepastian bagi para pendidik sebagai aktor utama pembentukan karakter dan masa depan Indonesia.
"Bangsa yang besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan," pungkasnya.



