Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus memprioritaskan pelayanan dasar di bidang pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/7/2026).
Pendidikan sebagai Urusan Wajib Pemerintah Daerah
Ribka menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemda bertanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas layanan pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara termasuk warga negara kelompok rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita yang ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem," ujar Ribka. "Ini juga perlu mendapatkan pelayanan," sambungnya.
Tantangan dalam Pemenuhan Pelayanan Dasar Pendidikan
Meskipun demikian, Ribka mengakui bahwa pemenuhan pelayanan dasar bidang pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan. Masih terdapat pemda yang belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga pelayanan pendidikan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas fiskal daerah, tantangan geografis, hingga persoalan kemiskinan.
"Tentunya ada banyak hal yang mempengaruhi terkait dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian terkait dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak hal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya," ungkap Ribka.
Upaya Kemendagri dalam Pembinaan dan Pengawasan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pelaksanaan urusan wajib berjalan sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan terhadap implementasi pelayanan dasar guna mengoptimalkan penerapan SPM di daerah.
Angka Anak Tidak Sekolah Masih Tinggi
Ribka menyoroti masih tingginya angka anak yang tidak bersekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Kondisi ini menunjukkan masih banyak anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan sehingga memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi," tutur Ribka.
Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan
Ribka menambahkan bahwa pemda menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi pelayanan dasar bidang pendidikan, termasuk keterbatasan anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
"Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu," jelas Ribka.
Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan
Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan angka putus sekolah dapat ditekan.
"Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana kita mengajak pemerintah, keluarga, sekolah," kata Ribka. "Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik," tandasnya.



