Pengontrak Viral di Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta untuk Syarat Pindah
Pengontrak Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta

Kasus sengketa rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang viral di media sosial, memunculkan bantahan dari pihak pengontrak. Mereka menolak tudingan yang menyebutkan bahwa mereka meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta sebagai syarat untuk meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

Bantahan dari Penghuni Kontrakan

Salah satu penghuni kontrakan, Titik (46), menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan mengenai nominal Rp 60 juta dari pihaknya. "Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," ujarnya kepada detikJatim pada Selasa (7/7/2026).

Titik mengaku tidak pernah mengajukan syarat uang sebesar itu kepada pemilik tanah, Bambang Hariyono. Menurutnya, sebagai pengontrak, tidak pantas meminta ganti rugi dalam jumlah besar. Namun, Titik tidak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang sebenarnya diharapkan oleh dirinya dan keluarganya dari pemilik rumah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbedaan Nominal Kompensasi

Pihak pemilik rumah melalui Bambang Hariyono sebelumnya menawarkan kompensasi sebesar Rp 5 juta per kepala keluarga sebagai syarat pengosongan rumah. Namun, Titik menilai jumlah tersebut terlalu kecil. "Lah sekarang loh uang Rp 5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya? Apalagi Rp 500 ribu," katanya dengan nada kesal.

Titik juga mengungkapkan bahwa sebelum tawaran Rp 5 juta, Bambang sempat hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 500 ribu agar rumah segera dikosongkan. "Uang Rp 500 ribu itu sangat tidak realistis untuk mencari kontrakan di Surabaya saat ini. Biaya sewa kontrakan minimal sudah jutaan per bulan," tambahnya.

Kronologi Sengketa

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa pengontrak sempat meminta uang Rp 60 juta kepada pembeli rumah. Namun, Titik membantah keras tudingan tersebut. "Tidak benar kami minta Rp 60 juta. Itu hoaks. Kami hanya ingin kompensasi yang wajar untuk biaya pindah dan mencari tempat tinggal baru," tegasnya.

Menurut Titik, para penghuni kontrakan tidak memiliki niat untuk mempersulit pemilik tanah. Mereka hanya ingin mendapatkan perlakuan adil mengingat kondisi ekonomi yang sulit. "Kami tinggal di sini sudah bertahun-tahun. Tiba-tiba harus pindah tanpa persiapan. Wajar jika kami minta bantuan biaya pindah," jelasnya.

Dampak dan Tanggapan

Viralnya kasus ini menarik perhatian publik dan media. Banyak pihak yang menyoroti perlunya solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Pemerintah setempat diharapkan turun tangan untuk memediasi sengketa ini. Sementara itu, Titik berharap agar pemberitaan yang tidak benar segera diluruskan. "Kami tidak ingin masalah ini semakin besar. Yang penting ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga