Menlu Sugiono Jelaskan Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka Bukan Hal Baru
Menlu: Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka Bukan Hal Baru

Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan penjelasan mengenai kapal perang Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Menurut Sugiono, aktivitas tersebut merupakan bagian dari patroli kebebasan navigasi atau freedom of navigation patrol.

Pernyataan Menlu Sugiono

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya freedom of navigation patrol kan,” ujar Sugiono kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan bahwa kehadiran kapal perang AS di Selat Malaka bukanlah hal yang baru. “Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” tambahnya.

Konfirmasi TNI AL

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) telah mengonfirmasi adanya kapal perang milik AS yang melintas di Selat Malaka. TNI AL menyatakan bahwa kapal tersebut sedang dalam masa transit. “Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul saat dihubungi pada Minggu (19/4).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tunggul menjelaskan bahwa aktivitas kapal perang tersebut merupakan bagian dari pelayaran internasional yang sah. Ia merujuk pada hak kapal, termasuk kapal perang, untuk melintasi perairan tersebut sebagai Hak Lintas Transit atau Transit Passage, pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional atau strait used for international navigation.

Dasar Hukum

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” jelasnya.

Isu yang beredar menyebut bahwa AS akan mengerahkan kapal perangnya untuk memburu kapal tanker di Selat Malaka. Menanggapi hal ini, Tunggul menegaskan bahwa kapal asing yang melintas tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. “Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga