JOHOR BAHRU – Otoritas Imigrasi Malaysia menahan sebanyak 72 warga asing dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah lokasi usaha di Johor Bahru, Malaysia pada Jumat (5/6/2026). Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ikut terjaring dalam razia bersama warga asing lainnya.
Operasi Gabungan Lintas Instansi
Operasi ini dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Johor bersama Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS) serta Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) Negeri Johor. Pengarah Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengatakan operasi tersebut merupakan hasil dari kegiatan riset dan pemantauan yang telah dilakukan secara berkelanjutan.
Kronologi Penangkapan
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hari, petugas menyasar beberapa lokasi usaha yang diduga mempekerjakan pekerja asing tanpa izin. Total 72 orang diamankan, terdiri dari berbagai kewarganegaraan. Proses identifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan di tempat untuk memastikan status keimigrasian mereka.
- 14 WNI termasuk dalam daftar tahanan.
- Warga asing lainnya berasal dari negara Asia Selatan dan Tenggara.
- Seluruh tahanan dibawa ke kantor Imigrasi Johor untuk proses lebih lanjut.
Dampak dan Tindak Lanjut
Otoritas setempat akan melakukan deportasi bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian. Pihak Imigrasi Malaysia mengimbau kepada semua majikan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku. Operasi serupa akan terus digencarkan sebagai upaya penegakan hukum.



