Imigrasi Jaksel Gerebek Acara 'Celebrity Portrait', 13 WNA Langgar Aturan Dideportasi
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap sebuah acara bertajuk 'Celebrity Portrait' yang melibatkan 13 warga negara asing (WNA). Para WNA tersebut dinilai telah melanggar izin tinggal mereka di Indonesia dengan melakukan kegiatan kerja bersifat komersial.
Pelanggaran Izin Tinggal dalam Kegiatan Komersial
Berdasarkan keterangan resmi dari akun Instagram @kanimjaksel pada Jumat, 20 Februari 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Jaksel melakukan pemantauan keimigrasian terhadap pelaksanaan event 'Celebrity Portrait'. Acara ini merupakan sesi pemotretan berkonsep ala selebriti yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa 13 WNA asal Tiongkok dan Malaysia terlibat dalam peran sebagai fotografer, make up artist (MUA), dan penata gaya. Mereka secara nyata melakukan kegiatan kerja yang bersifat komersial, padahal izin tinggal yang mereka miliki tidak memperkenankan hal tersebut.
Jenis Izin Tinggal yang Dilanggar
Para WNA tersebut datang ke Indonesia dengan membawa izin tinggal kunjungan, termasuk jenis A1, B1, dan C2. Izin-izin ini secara tegas tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja atau menerima upah selama berada di Indonesia.
"Atas dasar itulah ke-13 WNA yang terjaring dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," jelas pernyataan resmi dari Imigrasi Jaksel. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban imigrasi.
Proses Deportasi dan Penangkalan
Pendeportasian ke-13 WNA dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan pengawalan ketat dari petugas Inteldakim Kanim Jaksel. Selain dideportasi, mereka juga dikenai penangkalan, yang berarti tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa pemantauan keimigrasian akan terus dilakukan secara intensif.
Komitmen Pengawasan untuk Kedaulatan Negara
Dalam pernyataannya, Imigrasi Jaksel menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian merupakan upaya penting untuk memastikan setiap orang asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia sesuai dengan maksud dan izin tinggal yang dimiliki.
"Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara," tutur pihak imigrasi. Insiden ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi bagi semua warga asing di Indonesia.



