Silmy Karim Tersangka, Istana Belum Rencanakan Isi Wamen Imipas
Silmy Karim Tersangka, Istana Belum Rencana Isi Wamen Imipas

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah untuk saat ini belum memiliki rencana untuk mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang ditinggalkan oleh Silmy Karim. Silmy Karim sebelumnya diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh Wamen yang sedang berproses hukum," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah Evaluasi Kebutuhan Pengisian Jabatan

Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat berjalan normal. Hal ini dikarenakan posisi wakil menteri bukanlah pimpinan utama kementerian. "Karena juga posisinya kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah posisi wakil menteri tersebut perlu segera diisi atau tidak. Pengisian jabatan baru akan dipertimbangkan jika memang dibutuhkan untuk memperkuat kinerja kementerian. "Nanti kami lihat kalau memang kebutuhan kami hitung, kami harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kami lihat setelah kami evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah," ucap Prasetyo.

Penegasan Tidak Ada Rencana Pengisian

Ketika diminta konfirmasi lebih lanjut apakah dalam waktu dekat belum ada rencana pengisian jabatan tersebut, Prasetyo menjawab dengan tegas. "Belum ada, belum ada," ia menegaskan.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberhentian ini dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.

Proses Hukum Silmy Karim

KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Silmy tidak terkena OTT, tetapi kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari oleh lembaga antirasuah tersebut. Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dan para tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Dengan demikian, pemerintah masih akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait pengisian jabatan wakil menteri yang ditinggalkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga