Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56). LL diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kota Prabumulih.
Laporan Masyarakat Picu Pemeriksaan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Temuan awal di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki LL dengan kegiatan nyata yang dilakukannya.
Berdasarkan data keimigrasian, LL memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT. MDF. Ia tercatat sebagai general manager di perusahaan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa LL bekerja dan mengawasi kegiatan operasional di CV. TJA, yang merupakan perusahaan mitra bukan penjamin, dalam empat bulan terakhir.
"Temuan kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang LL lakukan," tambah Johannes.
Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja
Johannes menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel untuk mengonfirmasi status ketenagakerjaan LL. Dalam catatan pengawasan keimigrasian, LL memiliki rekam jejak pelanggaran berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.
Komitmen Imigrasi Tingkatkan Pengawasan
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Ia menekankan slogan 'Imigrasi untuk Rakyat' dan menyatakan bahwa peningkatan pengawasan terhadap orang asing adalah tugas penting Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
"Sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Hendarsam.



