Kasus pembunuhan tapir yang sempat viral di Lampung kembali menyoroti status perlindungan satwa ini. Banyak masyarakat bertanya mengapa tapir termasuk hewan yang dilindungi dan apa konsekuensi hukum bagi pelaku perburuan atau pembunuhan.
Peran Ekologis Tapir dan Ancaman Populasi
Menurut publikasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia. Di Indonesia, satwa ini ditemukan di Pulau Sumatra dan berstatus dilindungi. Tapir memiliki peran penting sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan, sehingga membantu regenerasi hutan secara alami. Peran tersebut membuat tapir ikut menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem hutan.
KSDAE mencatat populasi tapir terus menghadapi tekanan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, hingga perburuan. Selain itu, tapir memiliki kemampuan berkembang biak yang lambat, sehingga pemulihan populasinya membutuhkan waktu panjang. Faktor-faktor inilah yang mendasari penetapan tapir sebagai satwa dilindungi.
Dasar Hukum Perlindungan Tapir
Status perlindungan tapir di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut, tapir masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi, sehingga tidak boleh ditangkap, diburu, diperdagangkan, dipelihara, maupun dibunuh tanpa izin yang sah.
Perlindungan ini diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut mengatur upaya konservasi beserta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa dilindungi.
Sanksi Bagi Pelanggar: Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam kasus tapir di Lampung, Kementerian Kehutanan menyatakan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku. Kementerian juga menegaskan perlunya memperkuat perlindungan habitat serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Tapir
Menurut siaran resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, kemunculan tapir di sekitar permukiman umumnya berkaitan dengan penyusutan atau terganggunya habitat alami. Masyarakat diimbau tidak melakukan perburuan, penangkapan, maupun tindakan yang dapat melukai satwa tersebut.
Apabila menjumpai tapir, masyarakat sebaiknya menjaga jarak, tidak memancing kepanikan satwa, serta segera melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kehutanan, atau pemerintah setempat. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan agar satwa dapat dievakuasi dengan aman dan dikembalikan ke habitatnya apabila memungkinkan.



