Bareskrim Tangkap 321 WNA Sindikat Judol di Jakarta Barat
Bareskrim Tangkap 321 WNA Sindikat Judol di Jakbar

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Mereka beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi besok untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan Saat Beroperasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menggunakan Visa Wisata

Para pelaku melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucap Wira.

Penyerahan para WNA ini bertujuan untuk memproses sanksi administratif keimigrasian. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas jaringan judol internasional yang mencoba memindahkan markas operasional mereka ke wilayah hukum Indonesia.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya akan kami buktikan," ujarnya.

Pemburuan Sponsor dan Bos Sindikat

Wira memastikan akan menelusuri sponsor yang mendatangkan para pelaku dari luar negeri ke Indonesia. Dia juga memastikan akan terus berupaya membongkar jaringan yang masih belum terungkap. "Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tegas Wira.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap mengejar bos judol di Hayam Wuruk tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum menangkap pimpinan sindikat judol tersebut. "Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga