Buronan AS Bersembunyi di Bunker Depok Akhirnya Dideportasi
Buronan AS di Bunker Depok Dideportasi

Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW akhirnya dideportasi dari Indonesia untuk menjalani proses hukum di negara asalnya. Pelaku pelecehan seksual yang menjadi buronan aparat AS itu berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Identitas Palsu dan Bunker di Depok

AW diketahui memiliki banyak nama samaran karena menggunakan sejumlah identitas palsu selama masa pelariannya. Beberapa alias yang ia gunakan antara lain BW, AYW, dan JW. Pria tersebut akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam bunker yang terletak di rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Istri AW Melapor ke Imigrasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang datang ke Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM yang merupakan istri AW datang bersama dua anaknya dan melaporkan bahwa pergerakannya dibatasi oleh suaminya. Akibatnya, izin tinggal NM telah habis selama kurang lebih lima tahun. Ia juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AW di AS. Dua hari setelah laporan, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Kedubes AS

Setelah menerima laporan, Ditjen Imigrasi berkoordinasi secara intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk menelusuri rekam jejak AW. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa AW telah berganti identitas berkali-kali selama 15 tahun sejak pertama kali masuk ke Indonesia. AW tercatat masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS. Ia menjadi WN AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000, namun paspornya telah habis masa berlaku sejak 2010.

Penangkapan di Bunker

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedubes AS pada 5 Maret 2026. Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas berhasil menemukan keberadaan AW di Sawangan, Depok. Meskipun sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak keluarga, AW akhirnya ditangkap saat bersembunyi di dalam bunker di rumahnya pada 23 April 2026.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Deportasi dan Penangkalan Seumur Hidup

AW dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Setelah ditangkap, ia menjalani pendetensian dan dideportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals. Imigrasi juga menjatuhkan sanksi penangkalan masuk wilayah Indonesia seumur hidup.

"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat," ujar Hendarsam.

Penangkalan seumur hidup dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025. Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas AS untuk proses hukum lebih lanjut di negara asal AW.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat," tegas Hendarsam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga