Cek Fakta: Klaim F-22 AS Masuk Wilayah Udara RI Tanpa Izin Ternyata Hoaks
Cek Fakta: Klaim F-22 AS Masuk RI Tanpa Izin Ternyata Hoaks

Sebuah video berdurasi 20 detik yang diunggah di TikTok dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali, menampilkan jet tempur yang diklaim sebagai F-22 milik Amerika Serikat yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin. Dalam narasinya, disebutkan bahwa pesawat tersebut dicegat oleh F-16 TNI AU. Video ini menjadi perbincangan hangat di kolom komentar, terutama terkait isu permintaan akses blanket overflight antara Indonesia dan AS. Namun, tim Cek Fakta Deutsche Welle (DW) menemukan bahwa klaim tersebut adalah salah.

Analisis Video: Bukan Buatan AI, tapi Hasil Suntingan

Tim Cek Fakta DW menggunakan alat deteksi AI Hive Moderation untuk menganalisis video. Hasilnya menunjukkan probabilitas video dibuat dengan AI hanya 2,6 persen, yang berarti video tersebut kemungkinan besar bukan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Namun, penelusuran lebih lanjut menggunakan Google Reverse Image menemukan bahwa potongan-potongan visual dalam video berasal dari sumber yang berbeda dengan konteks yang berbeda.

Potongan video yang menampilkan F-22 ternyata cocok dengan rekaman jet tempur yang sedang lepas landas di ajang AirVenture Oshkosh 2023 di Amerika Serikat, bukan di Indonesia. Sementara itu, visual F-16 yang diklaim sebagai aksi pencegatan juga ditemukan berasal dari dokumentasi lain, yaitu rekaman barisan jet tempur TNI AU dalam rangka persiapan perayaan HUT ke-80 TNI. Tidak ada narasi pencegatan atau situasi darurat dalam video pembanding tersebut. Dengan demikian, video yang beredar merupakan gabungan potongan visual dari peristiwa yang berbeda dan disusun dengan klaim narasi yang salah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Melintas di Wilayah Udara Indonesia

Pencegatan pesawat asing yang melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia tidak sesederhana yang digambarkan dalam video viral tersebut. Penggunaan wilayah udara diatur ketat dalam hukum internasional, yaitu Konvensi Chicago 1944. Setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas langit di atas teritorinya, sehingga tidak ada konsep "langit bebas" yang bisa dilintasi tanpa izin. Setiap pesawat, terutama pesawat militer, wajib memperoleh persetujuan sebelum memasuki wilayah negara lain.

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (2002-2005), menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku universal. "Melintas wilayah udara negara lain itu harus izin. Tidak ada wilayah udara yang bebas. Kalau tidak berizin, itu pelanggaran," ujarnya kepada DW. Menurut Chappy, Indonesia memiliki aturan yang ketat soal perizinan pesawat asing untuk melintas, mulai dari diplomatic clearance melalui Kementerian Luar Negeri, security clearance dari Kementerian Pertahanan, hingga flight approval dari Kementerian Perhubungan. Tanpa melalui prosedur tersebut, sebuah penerbangan tidak dianggap legal di wilayah udara Indonesia dan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan.

Prosedur Penanganan Pelanggaran Wilayah Udara

Dalam insiden Bawean 2003, pergerakan pesawat asing di wilayah udara Indonesia sempat memicu ketegangan. Saat itu, sejumlah pesawat tempur F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut AS terdeteksi melintas di atas Pulau Bawean, Laut Jawa. TNI AU mengerahkan dua unit F-16 untuk melakukan intersepsi dan memastikan identitas pesawat tersebut. Kedua pihak sempat berada dalam posisi tegang, termasuk penguncian radar dan penggunaan sistem peperangan elektronik, meski tidak berujung pada kontak senjata.

Chappy Hakim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf TNI AU, menyebut kejadian tersebut hanyalah satu dari banyak peristiwa serupa. "Kasus Bawean itu hanya satu dari banyak kejadian. Yang tidak disampaikan ke media justru jauh lebih banyak," ujarnya. Ia menambahkan bahwa dari peristiwa itu publik mulai menyadari kerentanan wilayah udara Indonesia. Namun, respons terhadap pesawat asing dilakukan secara berlapis dan terukur, dimulai dari deteksi radar, identifikasi, hingga intersepsi. "Dideteksi, diidentifikasi, diintersepsi," jelas Chappy. Pada tahap ini, pilot tidak langsung mengambil tindakan agresif, melainkan melakukan komunikasi dan peringatan. Jika pesawat tidak merespons atau tidak memiliki izin yang sah, langkah lanjutan dapat diambil, seperti pemaksaan mendarat (force down).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Langit Indonesia dalam Pusaran Kepentingan Global

Posisi geografis Indonesia yang strategis menjadikannya jalur penting bagi pergerakan militer dan logistik internasional. Dalam situasi geopolitik yang memanas, mobilisasi kekuatan udara lintas kawasan menjadi tidak terhindarkan. Chappy menilai, jika diminta blanket overflight clearance, itu berarti akan ada penerbangan besar-besaran yang tidak bisa lagi mengandalkan prosedur standar. Namun, tidak semua wilayah udara Indonesia berada dalam kontrol operasional penuh pemerintah, terutama di kawasan Selat Malaka. Melalui kesepakatan Indonesia-Singapura pada 2022, wilayah udara yang sebelumnya dikenal sebagai FIR Singapura telah dikembalikan menjadi FIR Jakarta, namun sebagian pengelolaannya didelegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura untuk 25 tahun ke depan.

Chappy menjelaskan, "Kalau melintas di kawasan Selat Malaka, tidak perlu blanket overflight clearance dari Indonesia, karena pengelolaannya ada di otoritas lain." Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan juga terikat pada UNCLOS 1982, termasuk konsep lintas bebas seperti innocent passage dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Namun, hal ini masih menjadi wilayah abu-abu antara hukum laut dan hukum udara yang belum sepenuhnya selesai di tingkat global.

Kesimpulannya, klaim dalam video viral tersebut adalah hoaks. Video tersebut merupakan hasil suntingan dari berbagai rekaman yang tidak terkait dengan peristiwa pencegatan di wilayah udara Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.