Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa KTP elektronik (KTP-el) tidak diperlukan saat proses check-in di hotel. Isu tersebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang sah dan digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan serta administrasi, baik di sektor publik maupun swasta. Oleh karena itu, KTP-el tetap berlaku untuk kegiatan seperti check-in hotel.
"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh dalam keterangan tertulis pada Senin (11/5).
Penggunaan Fotokopi KTP-el
Teguh juga menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Namun, hal ini harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Inovasi dan Kerja Sama
Dalam rangka melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berinovasi dan memperkuat sistem serta mekanisme pelayanan. Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, termasuk instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia. Metode yang digunakan meliputi card reader, web service, web portal, face recognition (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital," tambah Teguh.
Permohonan Maaf dan Komitmen
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang kurang jelas sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Mereka berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik, cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



